REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta diketahui mencapai 8,2 juta pemilih.
Artinya, PDIP boleh mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus koalisi dengan parpol lain. Putusan itu tertuang dalam Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024). Sebagaimana diketahui, sebelum ada putusan MK, syarat pengusungan cagub-cawagub adalah 20 persen jumlah kursi perolehan di DPRD. Di Jakarta, syarat pengusungan cagub-cawagub sebanyak 22 kursi.
"Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah) persen di provinsi tersebut," tulis putusan MK yang dibacakan majelis hakim konstitusi, Selasa (20/8/2024).
Dengan putusan ini, PDIP sebagai satu-satunya partai politik yang kini belum menentukan sikap, bisa mengusung satu pasang calon sendiri. PDIP diketahui memperoleh suara sebanyak 850.174 di Jakarta atau sebesar 14,01 persen total suara sah.
"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," kata Pembina Perludem dan pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam akun X resminya, Selasa (20/8/2024).
PDIP yang merasa dijegal.. baca di halaman selanjutnya.