Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.

Uji Publik Aturan Baru Transportasi Daring Ditarget Oktober

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali membuat aturan transportasi daring setelah Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dicabut Mahkamah Agung. Direktur Angkutan dan Multi Moda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan uji publik aturan transportasi setelah putusan MA tersebut ditargetkan pada Oktober 2017. Sebelum sampai pada tahap tersebut, Cucu memastikan akan melakukan focus group discusion (FGD) kembali terlebih dahulu. "Kalau hari...