Larangan Menyampaikan Kesaksian Palsu dan Menghilangkan Barang Bukti. Foto:  Pendusta/ilustrasi

Larangan Menyampaikan Kesaksian Palsu dan Menghilangkan Barang Bukti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Seorang Muslim yang menjadi saksi atas suatu perkara wajib menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan sesuai fakta yang terjadi. Artinya ia tidak boleh menyampaikan kesaksian palsu atau menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti. Maka orang yang menyampaikan kesaksian dengan sebenar-benarnya dengan tidak mengurangi atau melebihkan maka baginya pahala. Sedang orang yang menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti dan memberikan kesaksian palsu...

Amnesty International mengumumkan pada Senin (13/10) bahwa mereka telah mengumpulkan bukti baru serangan di Rakhine, Myanmar

Amnesty Temukan Bukti Baru Serangan di Rakhine Myanmar

  REPUBLIKA.CO.ID, RAKHINE -- Amnesty International mengumumkan pada Senin (13/10) bahwa mereka telah mengumpulkan bukti baru serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil di Myanmar di tengah eskalasi konflik bersenjata yang sedang berlangsung antara militer negara dan Tentara Arakan. Bukti menunjukkan bahwa militer Myanmar membakar desa-desa dan melukai serta membunuh warga sipil di Rakhine pada awal September. "Bukti-bukti itu didasarkan pada kesaksian...