Banyak warga yang membuang sampah sembarangan

Buang Sampah Sembarangan di Padang Bisa Dikurung 3 Bulan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG  - Warga Kota Padang yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa kena hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta berdasarkan peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah."Mengacu pada Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang mengimbau warga kota tidak membuang sampah sembarang karena bagi yang kedapatan bisa dikenai sanksi kurungan...

Ilustrasi.

23 Warga Disidang karena Buang Sampah Sembarangan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 23 warga yang membuang sampah sembarangan mengikuti sidang yustisi tindak pidana ringan yang diselenggarakan di Balai Banjar Gerenceng, Kota Denpasar.Sidang pidana ringan tersebut dipimpin hakim tunggal Made Sukereni SH MH, dengan melakukan pemanggilan satu persatu warga yang melanggar untuk disidang, Kamis (14/4).Para terdakwa ini didakwa Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan karena mereka membuang...