PP Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minol. Petugas berwenang memecahkan botol berisi minuman alkohol ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan periode 2019/2020 berupa 2.245 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 botol liquid vape, 109 buah alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 pakaian, 53 telepon genggam, 944 jam pintar, 46 tablet, 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris dengan total jumlah nilai barang yaitu Rp1,997 miliar.

PP Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan PP Muhammadiyah Ma'mun Murod Al-Barbasy mengatakan masih membahas rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang kini tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, untuk saat ini, mereka mendukung penamaannya menggunakan nomenklatur larangan, ketimbang pengaturan atau pengendalian. "Kecenderungan kuatnya memang bisa jadi yang akan muncul adalah nomenklatur penggunaan istilah larangan, seperti halnya MUI," ujar Ma'mun dalam rapat dengar...

Pemusnahan miras.  (ilustrasi)

Jumat , 16 Apr 2021, 18:55 WIB

12.800 Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan Polisi

Miras (Ilustrasi)

Jumat , 16 Apr 2021, 17:08 WIB

Polisi Sita Ratusan Liter Miras di Banyumas

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir (ketiga kiri)

Selasa , 13 Apr 2021, 13:42 WIB

Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pemusnahan miras / Ilustrasi

Selasa , 13 Apr 2021, 01:15 WIB

Polres Metro Bekasi Musnahkan 10.195 Botol Miras

Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Minuman Keras (ilustrasi).

Senin , 12 Apr 2021, 23:52 WIB

Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Minuman Keras

 Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa

Senin , 05 Apr 2021, 14:01 WIB

Politisi PPP Dorong Larang Impor Minol

Karikatur opini Investasi Miras

Jumat , 05 Mar 2021, 09:50 WIB

Miras dengan atau tanpa Lampiran di Perpres

Penggerebekan gudang minuman keras. Ilustrasi

Kamis , 04 Mar 2021, 18:25 WIB

KPAI: Pengawasan Regulasi Miras Masih Lemah

Tersangka penganiaya penyandang disabilitas tengah diperiksa polisi di Mapolsek Cimanggung, Sumedang.

Pemuda Mabuk Miras Menganiaya Penyandang Disabilitas

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG — Seorang pemuda di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diamankan polisi lantaran diduga menganiaya seorang penyandang disabilitas. Pemuda berinisial RR (36 tahun) tega menganiaya korban karena terpengaruh minuman keras (miras). Padahal keduanya merupakan kawan sejak kecil. "Pelaku menganiaya karena dalam kondisi mabuk miras. Keduanya berteman sejak kecil,’’ kata Kapolsek Cimanggung, Kompol Herdis Suhardiman kepada Republika.co.id, Rabu (3/3). Aksi penganiayaan...