Pemilu 2024 (ilustrasi)

Pakar: Hak Angket tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary menilai hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024. “Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas di mana-mana,” ujar dia. Ichsan menjelaskan...

Ketu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Soal Potensi Konflik Kepentingan Penanganan Sengketa Pemilu 2024, Ini Jawaban MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi normatif saat ditanya mengenai mundurnya dirinya kalau perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sampai ke MK. Padahal Anwar berpeluang besar menangani perkara PHPU yang melibatkan keponakannya sendiri yaitu Gibran Rakabuming yang berstatus bakal cawapres Prabowo Subianto.Saat ditanya mengenai potensi konflik kepentingan saat menyidangkan perkara PHPU Gibran di Pilpres 2024,...