Uang (ilustrasi). Masyarakat yang tak mengajukan pinjaman ada yang tiba-tiba mendapat transfer dana dari perusahaan finansial berbasis teknologi (pinjaman online/pinjol) ilegal.

Pinjol Ilegal Sembarang Kirim Dana, Harus Bagaimana?

REPUBLIKA.CO.ID, -- Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan jika masyarakat yang tak mengajukan pinjaman tiba-tiba mendapat transfer dana dari perusahaan finansial berbasis teknologi (pinjaman online/pinjol) ilegal. Menurut Tongam, masyarakat dapat menyampaikan kepada pinjol tersebut bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer. "Simpan dana tersebut dan saat penagihan,...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai penyaluran pinjaman industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) senilai Rp 11,76 triliun per Maret 2021. Adapun realisasi ini naik 21,92 persen (year to date/ytd) dari benchmark kinerja pada Desember 2020 senilai Rp 9,65 triliun.

Penyaluran Pinjaman Fintech P2P Lending Capai Rp 11,76 T

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai penyaluran pinjaman industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) senilai Rp 11,76 triliun per Maret 2021. Adapun realisasi ini naik 21,92 persen (year to date/ytd) dari benchmark kinerja pada Desember 2020 senilai Rp 9,65 triliun. Berdasarkan data statistik OJK seperti dikutip Kamis (6/5), kinerja penyaluran bulanan selama Januari 2021 sebesar Rp 9,38 triliun dan...