Pinjaman online (pinjol) ilegal

Satgas Investasi Temukan 71 Pinjaman Online Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online ilegal pada Agustus 2022. Adapun temuan ini berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan pihaknya langsung memblokir 84 entitas ilegal, baik situs web maupun aplikasi, dan menyampaikan laporan informasi tersebut ke Bareskrim...

Terjebak Pinjol Ilegal, Ketua OJK: Jangan Bayar, Laporkan. Foto:   Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama dan menangkap pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator untuk membiayai pinjaman online tersebut, serta mengamankan tiga tersangka berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.

Terjebak Pinjol Ilegal, Ketua OJK: Jangan Bayar, Laporkan

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Penipuan berkedok pinjaman online semakin marak, dan banyak masyarakat yang diteror oleh penagih hutang dari pinjol ilegal karena bunga yang membengkak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah menutup sebanyak 3734 pinjol ilegal. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menghimbau agar masyarakat waspada terhadap penawaran pinjaman online ilegal.  Ia menyarankan agar masyarakat yang memerlukan dapat meminjam...