Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Pengamat: Penangkapan Djoko Tjandra Berkat Sinergi Polri-BIN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengapresiasi sinergitas Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penangkapan buronan terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra. Menurutnya, kedua lembaga tersebut telah melakukan sinergitas yang positif. "Telah terjadi suatu kerjasama yang baik antara Polri dan intelijen. Polri berhasil menyimpan dan mengolah informasi yang bersifat rahasia itu sehingga bisa menangkap...

Polri Terbitkan SPDP Prasetijo Terkait Surat Djoko Tjandra (ilustrasi)

Polri Terbitkan SPDP Prasetijo Terkait Surat Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra. Hal tersebut berdasarkan SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.  "Iya...