Badroddin Haiti

Serang Al Ma'hadul, Tersangka Kena Pasal Pengrusakan dan Penghasutan

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA - Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Badroddin Haiti, mengatakan tersangka penyerangan pondok pesantren Al Ma'hadul Islam Pasuruan bakal dikenakan Pasal 170 dan 160 KUHP tentang Pengrusakan dan Penghasutan."Tersangka yang ditangkap akan dikenakan Pasal 170 dan 160," kata Badroddin ketika dihubungi Republika, Kamis (17/2).Dalam kasus penyerangan Pondok Pesantren Al Ma'hadul Islam Yayasan Agama Islam (Yapi) oleh massa kelompok pengajian...