
Jumat , 18 Feb 2011, 15:51 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Penyerangan Tarekat Indramayu

Jumat , 18 Feb 2011, 15:44 WIB
Cerita Isak Tangis di Pertemuan Temanggung

Jumat , 18 Feb 2011, 14:13 WIB
Deden Sudjana Akan Dijerat UU Darurat

Jumat , 18 Feb 2011, 14:07 WIB
Polisi Pasang Kawat Berduri Depan Istana Merdeka

Jumat , 18 Feb 2011, 11:22 WIB
Puluhan Istri Tuntut Pembebasan Tersangka Temanggung

Jumat , 18 Feb 2011, 11:17 WIB
Sekitar 200 Muslim Bekasi Desak Pembubaran Amadiyah

Kamis , 17 Feb 2011, 19:20 WIB
JK: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Tindakan Makar

Kamis , 17 Feb 2011, 19:14 WIB
Jusuf Kalla : Bubarkan Ahmadiyah Jika Bersalah

Kamis , 17 Feb 2011, 19:09 WIB
Kiai Ujang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebar SMS

Kamis , 17 Feb 2011, 19:04 WIB
Pembubaran Ormas Dapat Picu Kerawanan Baru

Kamis , 17 Feb 2011, 18:52 WIB
NU-Muhammadiyah Desak Polda Bebaskan Tersangka Temanggung

Kamis , 17 Feb 2011, 18:27 WIB
Jimly: Pengadilan Tempat Paling Baik Untuk Bubarkan Ahmadiyah

Serang Al Ma'hadul, Tersangka Kena Pasal Pengrusakan dan Penghasutan
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA - Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Badroddin Haiti, mengatakan tersangka penyerangan pondok pesantren Al Ma'hadul Islam Pasuruan bakal dikenakan Pasal 170 dan 160 KUHP tentang Pengrusakan dan Penghasutan."Tersangka yang ditangkap akan dikenakan Pasal 170 dan 160," kata Badroddin ketika dihubungi Republika, Kamis (17/2).Dalam kasus penyerangan Pondok Pesantren Al Ma'hadul Islam Yayasan Agama Islam (Yapi) oleh massa kelompok pengajian...