Istri pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT) menyelesaikan proses administrasi.  Masyarakat ramai-ramai menentang ketentuan teranyar soal dana manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menjelaskan bahwa penundaan pencairan ini bertujuan untuk melindungi kehidupan masa tua para pekerja.

JHT Ditahan di Usia 56 Tahun, Kemenaker Klaim demi Hari Tua Para Pekerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat ramai-ramai menentang ketentuan teranyar soal dana manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menjelaskan bahwa penundaan pencairan ini bertujuan untuk melindungi kehidupan masa tua para pekerja.  Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran wajib peserta...