Rabu 05 May 2010 08:34 WIB

Balegnas Janji Bahas RUU Keistimewaan Yogyakarta Akhir Mei 2010

YOGYAKARTA--Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini telah masuk di Badan Legislasi Nasional DPR RI dengan nomor urut agenda persidangan nomor 37, dan akan dibahas pada akhir Mei 2010.

"Namun, pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu kapan akan selesai, kami belum bisa memastikan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR RI Sunardi Ayub di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia usai mengadakan pertemuan dengan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY, penyelesaian RUUK DIY belum dapat dipastikan karena masih banyak rancangan undang-undang (RUU) yang harus diselesaikan DPR RI.

"RUU yang harus diselesaikan cukup banyak, di antaranya RUU Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU Partai Politik (Parpol), sehingga perlu waktu untuk menyelesaikan RUUK DIY," katanya.

Ia mengatakan pertemuan dengan para pejabat Pemprov DIY dan akademisi di provinsi ini untuk memperoleh masukan terkait dengan RUU yang disusun DPR RI pengganti UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2004 dilakukan karena ada beberapa pokok dan substansi yang perlu didefinisikan ulang sesuai perkembangan dan kebutuhan, seperti peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah pengganti UU, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX mengatakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan mendasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ditetapkan sesuai dengan skala prioritas dan dinamika kebutuhan hukum di masyarakat.

"Penyusunan program tersebut berkaitan dengan pokok materi yang akan diatur, dan kaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain, yang disusun secara terkoordinasi, terarah, dan terpadu agar produk peraturan perundang-undangan tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional," katanya.

Kepala Biro Etika dan Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Dr Ni'matul Huda mengatakan perubahan itu penting untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih peraturan perundang-undangan.

"Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan nanti tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih antara satu dengan lainnya," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement