Rabu 26 Jan 2011 12:24 WIB

Mendagri: Pemerintah Berupaya Tempatkan Sultan dalam Posisi Terhormat

Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, pemerintah berupaya menempatkan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam pada posisi yang terhormat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keistimewaan Yogyakarta.

Saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Jakarta, Rabu, Mendagri menjelaskan bahwa salah satu alasan mengapa gubernur DIY dan wakilnya tetap harus dipilih melalui pemilihan yang demokratis agar Sri Sultan maupun Sri Paku Alam terhindar dari persoalan hukum yang bisa saja terjadi setelah mereka tidak menjabat lagi.

Selain itu seiring dengan adanya berbagai kemungkinan terkait usia Sri Sultan maupun Paku Alam, pemerintah juga menghendaki agar keduanya diposisikan secara proporsional.

"Bila sultan sudah berusia senja, tidak pada tempatnya apabila masih memberikan tugas-tugas berat pemerintahan kepada mereka. Sebaliknya, apabila sultan juga masih dalam usia yang sangat belia, maka tidak pada tempatnya pula jika memberikan beban pemerintahan kepadanya," ujar Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri menyatakan bahwa pada saat yang sama pula, sebagai konsekuensi dari memegang roda pemerintahan, akan ada implikasi hukum apabila terjadi miss dalam manajemen pemerintahan tersebut.

Karenanya, ia menambahkan, pemerintah memandang perlu adanya penempatan posisi yang proporsional dan terhormat, baik kepada sri sultan maupun paku alam sebagai figur yang harus dihormati.

Terkait dengan hal itu, menurut Mendagri, pemerintah mengusulkan agar dalam UU tentang keistimewaan Yogyakarta, Sri Sultan maupun Sri Paku Alam mendapatkan posisi yang istimewa sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama di propinsi tersebut.

Fungsi gubernur utama dan wakilnya diantaranya sebagai penjaga dan pelestari budaya berikut kearifanya.

Sementara untuk kepala daerah, kata Mendagri, tetap dipilih melalui proses demokrasi yang lazim berlaku sesuai dengan semangat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement