REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Tim pengacara Wakil Presiden Irak, Tareq al Hashemi, menarik diri dengan alasan pengajuan banding mereka ditolak. Al Hashemi dituduh terlibat dalam aksi terorisme.
Hashemi, yang terakhir kali diketahui berada di Turki dan kini diburu oleh Interpol, menyatakan khawatir akan keselamatannya bila dirinya berada di Baghdad. Ia diadili in absentia atas tuduhan-tuduhan yang disebutnya bermotif politis.
"Kami memutuskan menarik diri dari kasusnya karena komisi banding tidak meninjau pengajuan banding kami," kata Muayad al-Izzi, ketua tim pengacara Hashemi, kepada wartawan.
Pengadilan Kriminal Pusat Irak mengadakan persidangan keempat atas kasus Hashemi pada Ahad. Pengadilan menanggapi pengunduran diri pengacara Hashemi dengan menunjuk dua pengacara baru.
Pada 17 Mei, Hashemi menyatakan dirinya mempertimbangkan menarik pengacaranya karena pelanggaran hukum. Pelanggaran itu mencakup persidangan yang tidak dipindahkan ke tempat lain. Pengacaranya juga tidak diizinkan menemui anggota-anggota stafnya yang didakwa serta saksi lain.
Hashemi dan sejumlah pengawalnya menghadapi sekitar 150 kasus. Salah satunya termasuk tuduhan membunuh enam hakim dan pejabat-pejabat tinggi lain.
"Banyak kejahatan yang dituduhkan pada Hashemi dan pengawal-pengawalnya dan pengakuan telah diperoleh mengenai mereka, termasuk pembunuhan enam hakim, sebagian besar dari Baghdad," kata juru bicara Dewan Pengadilan Tinggi Irak, Abdelsattar Bayraqdar, dalam sebuah pernyataannya.