Kamis 21 Mar 2013 21:00 WIB

Sogok Pejabat, Editor the Sun Dibawa ke Pengadilan

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
Pengadilan
Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- wakil Editor the Sun, Geoff Webster didakwa telah menyogok dua pejabat publik sebesar delapan ribu poundsterling. Dia diduga bersekongkol dalam penyalahgunaan jabatan publik selama 2010 dan 2011. Ada dua tuduhan yang dikenakan pada Webster.

"Pelanggaran pertama berkaitan dengan pembayaran 6.500 pounsterling untuk informasi yang diberikan pejabat publik ke wartawan antara Juli 2010 dan Agustus 2011," ujar Jaksa Penuntut dilansir the Guardian.

Tuntutan kedua berkaitan dengan dugaan pembayaran sebesar 1.500 poundsterling pada November 2010 untuk penyediaan informasi dari pejabat publik yang identitasnya belum diketahui. Penasehat hukum, Alison QC Levitt mengatakan tuduhan tersebut berkaitan dengan penyediaan informasi kepada wartawan dari pejabat publik. 

Mereka menyimpulkan wakil editor suratkabar the Sun dibebankan dua pelanggaran konspirasi melakukan pelanggaran di kantor publik. Webster ditangkap Februari tahun lalu bersama empat karyawan the Sun lainnya. Polisi metropolitan memperluas investigasi melampui dugaan suap yang dibayarkan kepada pejabat publik. Polisi menginvestigasi dugaan bocornya informasi rahasia ke wartawan tanpa pelibatan uang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement