Senin 08 Aug 2022 14:34 WIB

Komnas HAM Belum Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Bharada E

Keterangan terbaru Bharada E via pengacara, aksi penembakan atas perintah atasan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Bharada E. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Bharada E. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J. Hanya saja, Komnas HAM belum bisa memastikan kapan agenda itu bakal terlaksana.

Dalam pengakuan terbaru, Bharada E menyampaikan kepada penyidik, aksi menghabisi nyawa Brigadir J itu, dilakukan bersama-sama dan atas dasar adanya instruksi. Pengakuan itu disampaikan oleh pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara. 

Baca Juga

"Sebenarnya ada atau tiada pernyataan dari pengacara (Bharada E) kami sudah mengagendakan itu, karena sekali lagi kan kami melakukan apa yang sudah kami dapat kami sandingkan dengan keterangan yang lain," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Anam menyampaikan, Komnas HAM memerlukan proses pendalaman pasca perkembangan cepat kasus ini. Ia ingin mengetahui informasi baru apa yang bisa disampaikan oleh Bharada E.

"Perkembangannya seperti yang kita tahu sangat cepat terus ada pengacara (Bharada E) yang awalnya mengundurkan diri terus ganti pengacara yang baru. Nah kami nggak mendapatkan apapun statement dari pengacara yang baru yang ditujukan langsung pada Komnas HAM," ujar Anam.

Anam menyebut pendalaman keterangan Bharada E memang diperlukan. Apalagi Bharada E berpeluang menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

"Komnas HAM ketika menyandingkan kesesuaian keterangan mereka dengan alat bukti terus keterangan para ajudan dengan keterangan-keterangan yang lain maupun juga dengan alat bukti yang lain kami memang memerlukan untuk mendalami ulang," ucap Anam.

Di sisi lain, Anam menghargai keputusan penyidik yang menetapkan Brigadir RR dan Bharada RE sebagai tersangka. Brigadir RR, dan Bharada RE tercatat sebagai ajudan pribadi, dan sopir dari istri Irjen Sambo. Keduanya menghadapi sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

"Kurang lebih lah kita hormati teman-teman penyidik dan di kami juga sedang berproses," sebut Anam.

Anam enggan memerinci hasil temuan sementara atas Brigadir RR dan Bharada RE. RR memang sudah pernah menjalani pemeriksaan di Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Baca juga : Pengakuan Bharada E: Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan

"Belum bisa kami sampaikan, tapi kami memang kemarin prosesnya kami sandingkan kesesuaian keterangan satu dengan yang lain kesesuaian antara keterangan RR dengan alat bukti yang lain," ucap Anam.

Diketahui, Irjen Sambo sudah ditempatkan di ruang isolasi khusus di Mako Brimob terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Ini menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Bharada RE yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu. 

 

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement