Ahad 27 Mar 2016 12:46 WIB

Terbukti Langgar HAM, Kapolri Bisa Sanksi Densus 88

Rep: agus raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang
Foto: Antara
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani berkata, Kapolri dapat menjatuhkan sanksi pada jajaran Detasemen Khusus 88 (Densus 88) lalai yang menyebabkan terduga teroris Siyono meninggal dunia. Namun, pemberian sanksi tersebut harus melalui hasil investigasi bersama untuk mencari kebenaran terhadap masalah itu.

“Kalau terbukti ada pelanggaran maka joint team bisa menyampaikan temuannya dan Kapolri menetapkan sanksinya,” kata Arsul pada Republika.co.id, Ahad (27/3).

Arsul menambahkan, rencananya, awal masa sidang kedepan DPR akan memanggil Kapolri terkait masalah tersebut. Kasus meninggalnya terduga teroris dalam pengawalan Densus 88 menjadi pokok bahasan yang akan ditanyakan pada Kapolri.

Selain itu, Komisi III DPR akan memasukkan temuan Komnas HAM dalam data pendukung dalam meminta penjelasan ke Kapolri. Sebelum ada investigasi mendalam dari tim gabungan antara Propam Polri, Komnas HAM dan LPSK, komisi III tidak ingin menyinggung soal sanksi yang patut diberikan pada jajaran Densus 88 yang lalai.

“Saya soal perlu tidaknya sanksi internal terhadap anggota Densus 88 yang bersangkutan, perlu menunggu hasil investigasi joint team,” tegas Arsul.

Yang pasti, tegas anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Kapolri harus memerbaiki SOP (Standar Operasional Prosedur) di jajaran Densus 88. Tujuannya, agar proses pengawalan terhadap terduga teroris tidak mengalami hal-hal yang sama seperti yang dialami Siyono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement