Rabu 09 Nov 2016 03:21 WIB

'Kasus Ahok Harusnya Sampai Sidang Pengadilan'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Prayogi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penistaan agama yang diduga atau patut diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus segera di proses secara hukum (due process of law). Direktur  Eksekutif Sentra Bantuan Hukum Indonesia (SBHI), Cakra Heru Santosa, mengatakan, gelar Perkara bukanlah suatu proses persidangan penegak kukum.

Karena itu, menurutnya, seyogyanya jangan proses hukum jangan berakrobatik dengan kasus yang sangat sensitif ini. Pasalnya, kata Cakra, hal ini dapat membahayakan keselamatan bangsa. "Bersalah atau tidaknya Basuki Tjahaja Purnama, haruslah di depan sidang pengadilan. (bila bersalah) Segera lakukan penahanan," kata dia, Selasa (9/11).

Terkait akrobat hukum ini, Cakra menilai, aparat pernah berkilah tidak dapat diproses secara hukum karena belum ada fatwa dari MUI. Kini MUI sudah mengeluarkan pernyataan resminya, bahwa ada unsur penistaan agama yang sudah terpenuhi.

Dan patut diduga, hal itu, dilakukan Basuki Tjahaja Purnama dalam video yang direkam di Pulau Seribu beberapa waktu lalu. Karenanya, kini tidak ada alasan bagi aparat tidak memproses kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama ini ke pengadilan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement