REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penistaan agama yang diduga atau patut diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus segera di proses secara hukum (due process of law). Direktur Eksekutif Sentra Bantuan Hukum Indonesia (SBHI), Cakra Heru Santosa, mengatakan, gelar Perkara bukanlah suatu proses persidangan penegak kukum.
Karena itu, menurutnya, seyogyanya jangan proses hukum jangan berakrobatik dengan kasus yang sangat sensitif ini. Pasalnya, kata Cakra, hal ini dapat membahayakan keselamatan bangsa. "Bersalah atau tidaknya Basuki Tjahaja Purnama, haruslah di depan sidang pengadilan. (bila bersalah) Segera lakukan penahanan," kata dia, Selasa (9/11).
Terkait akrobat hukum ini, Cakra menilai, aparat pernah berkilah tidak dapat diproses secara hukum karena belum ada fatwa dari MUI. Kini MUI sudah mengeluarkan pernyataan resminya, bahwa ada unsur penistaan agama yang sudah terpenuhi.
Dan patut diduga, hal itu, dilakukan Basuki Tjahaja Purnama dalam video yang direkam di Pulau Seribu beberapa waktu lalu. Karenanya, kini tidak ada alasan bagi aparat tidak memproses kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama ini ke pengadilan.