REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Sumatra Selatan Richard Chahyadi mengatakan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di wilayah setempat dilarang beraktivitas, karena pemerintah pusat telah resmi mencabut izinnya. "Dalam waktu dekat pemkot akan melakukan penertiban yang melarang organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beraktivitas," kata Richard Chahyadi di Palembang, Rabu (19/7).
Menurut dia, Pemprov Sumsel sudah melakukan koordinasi dengan aparat dan Forkopimda se-Sumsel. Tentunya kalau mereka tetap ingin beroperasi maka akan ada penertiban dari aparat.
Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan pemerintah pusat maka HTI tidak mempunyai hak lagi atas izin operasional di Sumsel. Untuk di Sumsel sendiri sebenarnya izin operasional HTI sudah dicabut per tiga tahun lalu.
"Tidak ada izin beraktivitas bagi HTI di Sumsel. Tapi mereka tetap beroperasi, karena sekarang sudah ada pencabutan izin dari pemerintah pusat, kami di daerah akan mengambil tindakan," kata dia.
Namun Richard mengaku, saat ini Kesbangpol Sumsel sudah mengumumkan ke semua daerah untuk tidak memberikan izin kepada HTI untuk melakukan berbagai aktivitas. "Apalagi untuk pengumpulan massa. Ini tidak diperbolehkan. Jadi tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun bentuknya karena HTI sudah bertentangan dengan ideologi bangsa," ujar Richard.
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan kepolisian sudah melakukan monitoring terkait dengan keberadaan ormas HTI di Sumsel. "Alhamdulillah, HTI di Sumsel sejauh ini masih kondusif," kata Kapolda.