REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumatra Utara menyebut pemerintah telah melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) karena mencabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI. Keputusan pencabutan ini dianggap bertentangan dengan isi perppu itu.
"Ini melanggar Pasal 62 terkait surat peringatan yang diatur mekanismenya dalam Pasal 61, bahwa satu minggu setelah perppu ini dikeluarkan, diberikan waktu. Tapi ini menyalahi karena setelah dikeluarkan langsung dicabut SK," kata Ketua DPD HTI Sumut Irwan Said, Rabu (19/7).
Pasal 61 Perppu Ormas menyebutkan sanksi untuk ormas yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 62 mengatur pemberian sanksi pemberian sanksi. Peringatan tertulis hanya diberikan satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Jika ormas tidak mengindahkan peringatan tertulis maka pemerintah dapat menghentikan kegiatan. Jika ini masih diabaikan maka pemerintah bisa mencabut surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Irwan mengatakan, hingga saat ini, HTI belum pernah mendapatkan surat peringatan atau SP 1. Karena itu, ia berharap DPR akan menolak perppu tersebut sehingga tidak ada lagi ormas yang dibubarkan menggunakan aturan itu.
Irwan pun menyampaikan aspirasinya ketika bertemu dengan dengan Fraksi PKS DPRD Sumut, Rabu hari ini. Mereka meminta dukungan Fraksi PKS DPRD Sumut agar menyampaikan kepada fraksi DPR RI agar tetap pada sikap menolak Perppu tersebut.
"Jika disahkan maka akan berdampak pada kestabilan bangsa. Kami harap DPR menolak karena Perppu ini bisa mengarahkan negara ini ke arah yang tidak diinginkan," ujar dia.
Menurut Irwan, pascapembubaran oleh pemerintah, HTI akan tetap melakukan konsolidasi dan membangun solidaritas antarsesama anggota. HTI pun telah menyiapkan advokat yang berada di bawah naungan Yusril Ihza Mahendra untuk melindungi HTI secara organisasi dan seluruh anggotanya.
"Kami akan tetap bangun keyakinan bahwa dalam dakwah tentu ada hambatan dan tantangan. Sabar dan tawakal. Kepada masyarakat, selain menjelaskan tentang urusan ini seperti apa, kami juga membangun dukungan secara masif dari tokoh-tokoh yang ada di masyarakat," kata Irwan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Zulfikar berjanji akan menyampaikan aspirasi HTI Sumut kepada fraksi PKS DPR RI agar bisa diperjuangkan. Dia pun mengatakan, PKS tetap pada sikapnya dari awal, yakni menolak perppu tersebut.
"Kami akan sampaikan agar paling tidak komisi yang terkait yang bermitra dengan yang mengeluarkan kebijakan ini bisa dipanggil dan menanyakan permasalahan terkait proses pembubaran HTI hari ini yang melanggar Perppu ini sendiri," kata Zulfikar.