Selasa 07 Jul 2020 05:42 WIB

DPR Panggil Lurah Hingga Dukcapil Soal KTP Djoko Tjandra

Buronan Djoko Tjandra disebut memiliki KTP-el DKI saat mengajukan PK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III (Hukum) DPR RI Ahmad Sahroni akan mengklarifikasi pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra di Grogol Selatan, Jakarta. Ia menilai, pembuatan KTP-el buron korupsi tersebut terlalu cepat dan menimbulkan kerancuan.

"30 menit yang saya tahu. Makanya agak sedikit rancu, itu juga akan kita panggil lurahnya terutama, lurah di Grogol kalau nggak salah. Itu bisa kita tanya nanti sejauh mana yang bersangkutan bisa buat KTP-el dengan sangat gampang," kata Sahroni di Kejaksaan Agung, Senin (6/7).

Baca Juga

Saat ditanya soal apakah Komisi III akan turut memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait kasus tersebut, Sahroni juga membenarkan. "Pasti," kata dia.

Sahroni menilai, semua aparat penegak hukum kecolongan oleh atas masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. Ia pun meminta penegak hukum untuk mengejar seluruh pihak yang berperan memasukkan buron korupsi itu ke Indonesia.

Djoko Tjandra diketahui menggunakan KTP-el baru saat mengajukan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni lalu. Data KTP-el itu beralamat di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Alamat tersebut cocok dengan alamat yang tertera dalam permohonan PK.

Buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar itu masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Kepala tim pemburu koruptor yang dijabat oleh Wakil Jaksa Agung, Darnomo, menyebutkan bahwa warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG dengan pesawat carteran. Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.

Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement