Kamis 29 Apr 2021 02:57 WIB

Polri Tetapkan Status Tersangka Munarman Per 20 April

Usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa (27/4)

Red: Agung Sasongko
Munarman.
Foto:

Munarman ditangkap, diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Selain menangkap Munarman, Densus 88 Anti Teror juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan dan ditemukan 70 item barang bukti.

Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Pertamburan, Polri menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.

Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement