REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Badan legislatif Hong Kong pada Kamis (21/10) mengesahkan undang-undang yang menghapus lisensi lokal terhadap dokter dari luar negeri. Penghapusan lisensi ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan staf medis di tengah kekhawatiran atas standar perawatan kesehatan di masa depan.
Beberapa pihak melihat undang-undang tersebut sebagai langkah untuk mengganti dokter lokal dengan dokter dari China daratan. Menteri Kesehatan Sophia Chan mengatakan Hong Kong menghadapi kekurangan dokter yang serius dan krisis itu diperkirakan akan menjadi sangat buruk dalam jangka menengah.
"Ada kebutuhan untuk memperkenalkan cara baru bagi lebih banyak dokter terlatih non-lokal yang memenuhi syarat untuk datang ke Hong Kong, untuk bekerja dalam sistem perawatan kesehatan publik, untuk memperluas bank dokter kami," kata Chan, dilansir Channel News Asia, Kamis (21/10).
Dewan meloloskan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan lisensi dokter dengan hasil voting 39 suara mendukung dan satu suara menentang. Chan mengatakan sebagian besar dokter menentang RUU untuk mempertahankan standar kerja mereka.