Muis juga menekankan pentingnya memastikan, wanita Muslim yang bekerja di tempat-tempat kerja tertentu dapat mengenakan hijab atas kemauan mereka sendiri dan tanpa paksaan apapun.
Fatwa tersebut, lanjut Muis, juga menyerukan penguatan hubungan antara komunitas yang berbeda. Hal ini agar penampilan dan simbol keagamaan tidak menghalangi upaya penguatan kerukunan sosial di Singapura. Termasuk juga untuk tenaga kesehatan yang perlu memahami pentingnya membuka bagian lengah di bawah siku saat merawat pasien.
"Ada yang berterima kasih karena fatwa itu tidak memaksa petugas kesehatan mengenakan penutup kepala. Karena ada yang memilih tetap tidak memakainya karena berbagai alasan. Sedangkan yang lain menyatakan harapan mereka fatwa ini akan mendorong lebih banyak perempuan Muslim bergabung dengan industri kesehatan, termasuk lulusan madrasah," demikian pernyataan Muis.