Sejalan dengan itu, layanan tato tidak boleh diberikan kepada anak-anak meskipun telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya. Dalam aturan tato yang baru juga disebutkan bahwa orang tua yang menjalankan usaha salon tato juga dilarang merajah kulit tubuh anaknya sendiri.
Penyedia layanan tato yang menawarkan tato kepada anak-anak di bawah umur bisa dikenai sanksi pidana. Usaha jasa tato, salon, dan klinik kesehatan yang memberikan pelayanan jasa tato harus membuat pernyataan tidak memberikan pelayanan kepada anak-anak di bawah umur.
Penyedia layanan tato diminta menanyakan kartu identitas kepada para pengguna jasanya. Itu dinilai penting untuk mengetahui usia calon pengguna jasa tato, seperti tercantum dalam aturan pertatoan yang baru.