REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA - Lurah Sidodamai, Kecamatan Samarinda, Ilir, Kalimantan Timur, ditangkap polisi terkait dugaan korupsi raskin (beras miskin) senilai Rp38 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Komisaris Arif Budiman kepada wartawan, Rabu menyatakan, oknum lurah berinisial MI tersebut telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 2, 3 dan atau 8 Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, hari ini (Rabu) kami meningkatkan kasus dugaan korupsi raskin akhirnya menjadi penyidikan dan telah menetapkan seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjabat lurah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Arif Budiman.
Modus korupsi yang dilakukan MI kata Arif Budiman yakni tidak menyetorkan uang hasil pendistribusian raskin tersebut. "Uang yang diduga dikorupsi tersangka yakni penyaluran raskin periode Juli 2011. Raskin yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu di Kelurahan Sidodamai tersebut sebenarnya sudah tersalurkan namun uang hasil distribusi tidak disetorkan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp38 juta," kata Arif Budiman.
Polisi lanjut Arif Budiman masih terusm mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi berasa raskin tersebut. "Untuk sementara, hanya satu tersangka karena MI yang bertanggung jawab atas mekanisme penyaluran dan pengumpulan uang hasil distribusi raskin di Kelurahan Sidodamai," ungkap Arif.
"Namun kami masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus ini," imbuhnya.
Dari pantauan hingga Rabu sore, beberapa staf rekan MI terlihat mendatangi Kantor Polresta Samarinda. Mereka mengaku tidak menduga jika Lurah Sidodamai tersebut terjerat kasus korupsi raskin sebab uang tersebut hanya digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan dan kebutuhan kantor kelurahan.