Rabu 21 Sep 2011 16:24 WIB

Duh...Masih Ada , Lurah Makan Uang Raskin

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA - Lurah Sidodamai, Kecamatan Samarinda, Ilir, Kalimantan Timur, ditangkap polisi terkait dugaan korupsi raskin (beras miskin) senilai Rp38 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Komisaris Arif Budiman kepada wartawan, Rabu menyatakan, oknum lurah berinisial MI tersebut telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 2, 3 dan atau 8 Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, hari ini (Rabu) kami meningkatkan kasus dugaan korupsi raskin akhirnya menjadi penyidikan dan telah menetapkan seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjabat lurah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Arif Budiman.

Modus korupsi yang dilakukan MI kata Arif Budiman yakni tidak menyetorkan uang hasil pendistribusian raskin tersebut. "Uang yang diduga dikorupsi tersangka yakni penyaluran raskin periode Juli 2011. Raskin yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu di Kelurahan Sidodamai tersebut sebenarnya sudah tersalurkan namun uang hasil distribusi tidak disetorkan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp38 juta," kata Arif Budiman.

Polisi lanjut Arif Budiman masih terusm mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi berasa raskin tersebut. "Untuk sementara, hanya satu tersangka karena MI yang bertanggung jawab atas mekanisme penyaluran dan pengumpulan uang hasil distribusi raskin di Kelurahan Sidodamai," ungkap Arif.

"Namun kami masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus ini," imbuhnya.

Dari pantauan hingga Rabu sore, beberapa staf rekan MI terlihat mendatangi Kantor Polresta Samarinda. Mereka mengaku tidak menduga jika Lurah Sidodamai tersebut terjerat kasus korupsi raskin sebab uang tersebut hanya digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan dan kebutuhan kantor kelurahan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement