Rabu 10 Aug 2022 16:21 WIB

Tarif Ojek Online Naik: Perincian, Saran DPR, dan Respons Perusahaan Aplikasi

Sistem zonasi masih juga masih berlaku dalam regulasi terbaru yang dirilis Kemenhub.

Red: Andri Saubani
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia pada rentang biaya jasa minimal dengan kenaikan mulai Rp2.000 hingga Rp5.000 yang efektif berlaku pada 14 Agustus 2022.
Foto:

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo memastikan Gojek sudah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan terkait evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.  

“Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut,” kata Rubi kepada Republika, Rabu (10/8/2022). 

Rubi menjelaskan, saat ini Gojek masih melakukan diskusi lebih lanjut terkait penerapannya. Rubi mengatakan pembahasan masih dilakukan agar dapat memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra pengemudi. 

“Ini termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi kami di seluruh Indonesia,” ujar Rubi. 

Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Rubi memastikan Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan. Dia menegaskan, Gojek juga turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat. 

“Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam  program pemulihan ekonomi nasional,” tutur Rubi. 

Adapun, pihak Grab juga mengaku masih mempelajari aturan terbaru dari Kemenhub. 

“Saat ini Grab Indonesia sedang mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564 Tahun 2022,” kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy kepada Republika, Rabu (10/8/2022). 

Tirza menjelaskan, Grab juga masih berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan tersebut. Selain itu juga mempertimbangkan dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform Grab. 

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik,” ungkap Tirza. 

Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Tirza memastikan Grab Indonesia akan selalu mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Selain itu juga mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pascapandemi Covid-19.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, kenaikan tarif ojek daring dapat mendongkrak jumlah penumpang yang mengalihkan pilihannya menggunakan angkutan umum khususnya di wilayah Ibu Kota.

"Iya Insya Allah, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada seperti juga TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Riza menuturkan, tarif angkutan umum TransJakarta masih lebih murah dibandingkan angkutan publik di sejumlah negara yang terbilang mahal. Adapun, tarif TransJakarta saat ini untuk satu kali perjalanan sebesar Rp 3.500 per penumpang. Karena itu, angkutan umum tersebut akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam mobilitas.

Sedangkan terkait kenaikan tarif ojek daring di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), kata dia, merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menyempurnakan layanan transportasi.

"Pemerintah mengatur tarif ojek daring untuk kepentingan semua sektor. Ini bagian dari konsep dalam rangka penyempurnaan," kata Riza.

 

 

photo
Kebijakan Ojek Online - (mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement