REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak akan memberikan peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan upaya supervisi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menegaskan, dari proses penanganan kasus yang diduga merugikan negara Rp 78 triliun tersebut, Kejakgung hanya membuka peluang kepada KPK, untuk melakukan kerja sama dan kordinasi lintas penyidikan.
“Monggo-monggo (silakan) saja kalau KPK maunya melakukan itu (supervisi). Tapi, sampai hari ini, itu nggak ada,” ujar Supardi, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Senin (15/8/2022) malam.
Supardi memahami, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi. Bahkan, pengambialihan penanganan kasus korupsi yang sedang dalam penyidikan di Kejakgung, maupun di Polri.
Akan tetapi, langkah seperti itu, bukan tanpa syarat hukum, maupun administrasi yang dapat diterima. Supardi mencontohkan, supervisi KPK, hanya dapat diterima, jika, lembaga yang mulanya melakukan penyidikan, mengalami stagnasi, dalam pengungkapan.
Dikatakan Supardi, supervisi hanya dapat dilakukan jika penyidikan di lembaga lain itu, terkendala dalam pengungkapan aktor utama, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Ataupun, terjadi kelambanan, maupun pemoloran dalam penanganan tuntas kasusnya.
Baca juga : Habib Bahar Bin Smith Divonis Enam Bulan Penjara Karena Menyiarkan Kabar tak Lengkap
Dalam konteks tersebut, Supardi menjabarkan, tim penyidikannya di Jampidsus-Kejakgung, tak mengalami hambatan apapun, dalam kasus Surya Darmadi tersebut. Alih-alih menghadapi kendala, tim penyidikan di Jampidsus-Kejakgung, malah melakukan proses maju dalam penanganan kasus tersebut.
Hal itu, kata Supardi, tampak dari langkah Jampidsus-Kejakgung dalam melakukan penangkapan, dan pemanggilan terhadap Surya Darmadi, Senin (15/8/2022). Menengok perjalanan penanganan kasus yang dilakukan Jampidsus dalam kasus Surya Darmadi tersebut, Kejakgung hanya membutuhkan waktu kurang dari satu bulan, untuk memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia, setelah ditetapkan jadi tersangka, pada Senin (1/8/2022) lalu.
Sementara di KPK, status buronan Surya Darmadi, memakan waktu lebih dari dua tahun, setelah masuk kotak daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019. Pun, penanganan kasus di KPK, sudah dilakukan sejak 2014.
“Jadi kita lihat, reasoning-nya (alasannya) apa untuk supervisi itu. Dan kita lihat, di sini (Kejakgung), tidak ada problem-problem itu di kami di sini,” ujar Supardi.
Baca juga : Putri Mariana Ahong, Pelaku Pencurian Cokelat di Alfamart Minta Maaf
“Penyelidikannya jalan, penyidikannya jalan, tersangka sudah datang setelah kami panggil untuk diperiksa, dan sudah kami lakukan penahanan di sini,” sambung Supardi.
Supardi pun menjanjikan, setelah pemulangan Surya Darmadi ke Indonesia dalam status tersangka, dan tahanan di Kejakgung, tim penyidik di Jampidsus, tak membutuhkan waktu lama untuk segera menyeretnya ke persidangan. Supardi menjanjikan, jika tak ada kendala teknis proses pemeriksaan, dalam bulan mendatang, tim penyidikannya sudah melimpahkan berkas ke jaksa penuntutan untuk dievaluasi sebelum Surya Darmadi naik sidang.
“Dan ini, juga nggak lama kok. Jadi kita lihat apa alasan supervisi itu. Karena nggak bisa dilakukan begitu saja,” terang Supardi.
Namun begitu, Supardi memahami, KPK pun memiliki kepentingan untuk penuntasan kasus yang juga melibatkan Surya Darmadi di lembaga tersebut. Sebab itu, Supardi mengatakan, tim penyidikannya terbuka dengan KPK, untuk melakukan kerjasama, dan berkordinasi atas kebutuhan yang sama, untuk penuntasan kasus terkait dengan Duta Palma Group tersebut.
“Bahwa di sana (KPK) memang ada perkaranya juga, ya itu kita kordinasikan saja. Karena statusnya di kita (Jampidsus) yang bersangkutan (Surya Darmadi) juga sudah kita lakukan penahanan di sini (Kejakgung),” terang Supardi.
Baca juga : MAKI: KPK Mengalah dari Kejakgung Soal Penangkapan Surya Darmadi
Surya Darmadi resmi ditahan tim penyidikan Jampidsus di Kejakgung, sejak Senin (15/8/2022). Penahanan tersebut, terkait dengan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan, dan penguasan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Penguasaan lahan tersebut, dilakukan oleh PT Duta Palma Group dan pengelolaan diberikan kepada lima anak perusahaannya.
Penyidikan di Jampidsus-Kejakgung menyatakan, penguasaan lahan hutan itu dilakukan dengan cara melanggar hukum dan sarat praktik korupsi. Sehingga merugikan keuangan negara, dan perekenomian negara setotal Rp 78 triliun.
Di Kejakgung, kasus tersebut diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin naik ke penyidikanSenin (27/6/2022). Selama penyidikan, Jampidsus, tiga kali memanggil Surya Darmadi, selaku bos dari PT Duta Palma Group, untuk diperiksa sebagai saksi. Tetapi, Surya Darmadi tak pernah menggubris.
Kejakgung, pun tahu Surya Darmadi yang berstatus buronan di KPK, dan diduga berada di Singapura, sebagai pelarian sejak 2019. Pada Senin (1/8/2022), Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi, bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachmat.
Saat peningkatan sebagai tersangka itu, pun tim penyidikan di Jampidsus kembali melayangkan pemanggilan yang keempat kali kepada Surya Darmadi untuk dapat diperiksa. Tetapi, Surya Darmadi, baru mendatangi Jampidsus-Kejakgung, pada Senin (15/8/2022). Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, saat mendampingi kliennya di Jampidsus mengatakan, Surya Darmadi, datang ke Jampidsus, dalam status menyerahkan diri ke penyidik.
Baca juga : Pengamat: Hukum Surya Darmadi Penjara Seumur Hidup
“Beliau tadi tiba di Jakarta, setelah perjalanan dari Taipe, Cina,” ujar Juniver, Senin (15/8/2022).
Juniver pun mengatakan, kliennya Surya Darmadi, tak dalam status melarikan diri dari proses hukum di Kejakgung. Menurut dia, kedatangan kliennya ke Kejakgung, bukti dari niat baik, untuk menuntaskan perkara hukum yang melilitnya kali ini. “Kondisi kesehatan beliau selama ini, yang membuat tidak bisa hadir dalam pemeriksaan di kejaksaan,” ujar Juniver.