Kamis 25 Aug 2022 16:37 WIB

Siapa Anggota DPR yang Coba Pengaruhi IPW di Kasus Sambo?

Ketua IPW mengaku ditelepon anggota DPR yang berusaha memengaruhinya di kasus Sambo.

Red: Andri Saubani
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto:

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Aboe Bakar Al-Habsy belum mengambil sikap apakah anggota Komisi III DPR yang berusaha mempengaruhi IPW akan dipanggil atau tidak. Pihaknya hanya dapat memastikan, tidak ada aliran dana dari Sambo yang mengalir ke kantong legislator.

 

"Sudah-sudah tidak ada apa-apa, close. Intinya menyangkut yang MKD panggil hari ini, Pak Mahfud close, Pak Sugeng close," ujar Aboe, Kamis (25/8/2022).

Wakil Ketua  (MKD) DPR RI Andi Rio Padjalangi menilai klarifikasi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa sudah selesai setelah yang bersangkutan menjelaskan secara perinci terkait dengan kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

"Saya secara pribadi dan institusi menilai sudah selesai setelah Ketua IPW memberikan jawaban," kata Andi Rio.

MKD memanggil ketua IPW terkait dengan pernyataan yang bersangkutan menyebutkan ada anggota DPR yang menerima aliran dana dari Ferdy Sambo. Andi Rio mengatakan, bahwa pemanggilan Ketua IPW bukan dari pengaduan, melainkan tanpa aduan sehingga MKD perlu mengklarifikasi informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut.

"Tadi sudah dijelaskan sejak awal pada tanggal 11 Juli sampai 17 Agustus. Saya menilai penjelasan IPW tidak ada masalah," ujarnya.

Pada hari yang sama, MKD DPR juga meminta keterangan dari Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD. Dalam keterangannya seusai audiensi dengan MKD, Mahfud mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo menelepon sejumlah pihak untuk membuat prakondisi bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terbunuh akibat insiden tembak-menembak. Pihak-pihak yang ditelepon adalah Kompolnas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),  dan pemimpin redaksi televisi.

Termasuk anggota DPR yang juga dihubungi oleh Sambo, tetapi Mahfud enggan mengungkapkan siapa legislator tersebut. Pasalnya, anggota DPR tersebut juga tak mengangkat telepon dari mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Anggota DPR tidak saya hubungi, pertama karena memang ketika dihubungi tidak diangkat. Kedua, karena itu bukan perbuatan pidana," ujar Mahfud usai sidang yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Sambo, jelas Mahfud, telah membuat skenario agar banyak pihak percaya bahwa Brigadir J meninggal akibat tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer di kediamannya. Untuk itulah, ia menelepon banyak pihak untuk memperkuat alibinya tersebut.

"Siapa saja mungkin yang dihubungi, mungkin ada ratusan orang oleh Sambo agar percaya, kan tidak apa-apa, yang penting dia tidak menggunakan jabatannya dan itu dilakukan oleh Sambo hari Senin tanggal 11 (Juli 2022)," ujar Mahfud.

"(Menelepon) Bukan dalam rangka perencanaan pembunuhan, tetapi sudah terbunuh, tetapi mau membuat alibi atau skenario alibi yang salah," tegasnya.

 

Kendati demikian, ditelepon oleh seorang yang saat ini berstatus tersangka juga bukan berarti orang itu bersalah. "Kan sama dengan di tengah pasar ada maling, kan tidak bisa dianggap pidana nyebut siapa malingnya. Apalagi kalau cuma ditelepon, bukan tindak pidana, dihubungi bukan tindak pidana," ujar Mahfud.

 

photo
Obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement