Senin 17 Oct 2022 10:48 WIB

Perintah Tembak dan Ferdy Sambo yang Menembak Kepala Brigadir J 

Dalam dakwaan disebutkan Ferdy Sambo turut menembak kepala Brigadir J sampai tewas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Foto:

Kata ‘Tembak’ saat Eksekusi Brigadir J

Eksekusi pembunuhan Brigadir J, dilakukan di rumah dinas Komplek Polri di Duren Tiga 46. Jaraknya dari rumah Saguling-III 29, cuma 700-an meter. Menurut dakwaan, kronologis prakeksekusi di rumah tersebut, dimulai sekitar pukul 17:11 WIB, atau Jumat (8/7/2022) menjelang maghrib. Ferdy Sambo datang ke rumah Duren Tiga dari Saguling III dengan kendaraan mobil Lexus 570 B 1434 RFP yang disopori oleh Adzan Romer. 

Sebelum Ferdy Sambo berangkat ke Duren Tiga, sudah terlebih dahulu rombongan Putri Candrawathi, bersama Brigadir J, Bharada RE, dan Kuat Maruf (KM) berangkat dari Saguling III ke Duren Tiga dengan mobil Lexus LM B 1 MAH yang disopiri oleh RR. Dikatakan dalam dakwaan, sebelum Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah Duren Tiga, ia turun dari mobilnya dengan keadaan tangan yang sudah mengenakan sarung tangan warna hitam. Saat turun dari mobil, pistol HS yang dibawanya sempat jatuh ke jalanan.

Namun ia pungut kembali, dan masuk ke dalam rumah Duren Tiga lewat pintu garasi menuju ruang tengah di lantai-1. Tiba di dalam rumah, Ferdy Sambo bertemu dengan KM. “Wat (Kuat Maruf-KM), mana Ricky (RR) dan Joshua. Panggil,” begitu perintah Ferdy Sambo kepada KM. Saat mendengar suara Ferdy Sambo, RE yang ketika itu berada di lantai-2, turun ke bawah menemui komandannya tersebut. Sementara KM, menemui RR yang saat itu berada di garasi sedang memantau pergerakan Brigadir J yang lagi berada di halaman samping rumah.

Dalam dakwaan disebutkan, ketika RE turun menemui Ferdy Sambo di ruangan, sudah langsung mendapatkan perintah untuk bersiap-siap dengan senjata. “Kokang senjatamu,” begitu perintah Ferdy Sambo kepada RE. RE pun mengkong senjata Glock 17 berisi 15 peluru 9 mm yang sudah disiapkan dari Saguling-III. Selanjutnya dikatakan dalam dakwaan, RR, bersama KM, membawa Brigadir J masuk menemui Ferdy Sambo melalui garasi dan pintu dapur, menuju ruang tengah dekat meja makan. 

Di ruangan tersebut sudah ada Ferdy Sambo dan RE yang sudah menunggu. Saat Brigadir J tiba di ruangan tersebut, disebutkan dalam dakwaan Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang ajudannya tersebut. “Lalu mendorongnya (Brigadir J) ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Ferdy Sambo,” begitu dalam dakwaan. Sedangkan RE, berada di samping kanan Ferdy Sambo, dan KM berada di belakang badan Ferdy Sambo, lalu RR berada di belakang badan RE. “Sedangkan Putri Candrawathi Sambo berada di dalam kamar utama, yang jaraknya kurang lebih sekitar tiga meter dari Brigadir J,” begitu dalam dakwaan.

Setelah Brigadir J berhadap-hadapan, Ferdy Sambo memerintah paksa agar ajudannya itu tunduk. 

“Jongkok kamu!!,” begitu teriak Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Diceritakan dalam dakwaan, Brigadir J menurut perintah Ferdy Sambo itu dengan mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada. Brigadir J pun dikatakan sempat mundur beberapa langkah sebagai tanda penyerahan diri. Namun Brigadir J, menurut dakwaan sempat menanyakan apa soal perbuatan yang dilakukannya saat itu.

“Ada apa ini?,” tanya Brigadir J. Namun tanpa menjawab, Ferdy Sambo berteriak dengan keras kepada RE yang berada di sebelah kananya untuk segera menembak Brigadir J. 

“Woy…! kau tembak…! kau tempak cepat. Cepat woy kau tembak.!!!,” begitu teriakan Ferdy Sambo kepada RE. RE dengan Glock 17 di genggamannya, menarik pelatuk. 

“Tiga atau empat kali RE melepaskan tembakan sehingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” begitu menurut dakwaan.

Akan tetapi menurut dakwaan, meskipun sudah terkapar, Brigadir J diyakini masih hidup saat itu. “Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tergeletak dan berlumuran darah namun masih bergerak-gerak dalam keadaan yang tertelungkup,” begitu kata dawkaan.

Ferdy Sambo selanjutnya menghampiri Brigadir J dan melepaskan tembakan satu kali ke bagian kepala belakang Brigadir J dengan pistol HS. “Itu dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk memastikan Brigadir J benar-benar tidak bernyawa lagi,” begitu dikatakan dalam dakwaan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement