Senin 17 Oct 2022 10:48 WIB

Perintah Tembak dan Ferdy Sambo yang Menembak Kepala Brigadir J 

Dalam dakwaan disebutkan Ferdy Sambo turut menembak kepala Brigadir J sampai tewas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Foto:

Versi pengacara sebut perintah Ferdy Sambo ‘hajar’ bukan ‘tembak’ 

Tim pengacara Ferdy Sambo, dan Putri Sambo, Rabu (12/10/2022) kemarin menyampaikan bahwa tak ada perintah kata ‘tembak’  dari Ferdy Sambo kepada RE, ajudannya itu saat peristiwa pembunuhan Brigadir J. Pengacara Febrie Diansyah mengakui, memang ada perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada RE. Namun perintah tersebut, adalah ‘hajar’.  

“Ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah ‘hajar Chad (RE)’. Namun yang terjadi adalah penembakan,” terang Febri. Tim pengacara meyakini adanya kesalahan interpretasi yang dilakukan oleh RE, atas perintah Ferdy Sambo, dari ‘hajar’ menjadi ‘tembak’. Menurut Febri, atas fatalisme maksud perintah ‘hajar’ menjadi ‘tembak’ itu membuat Ferdy Sambo berusaha untuk melindungi RE dari jeratan hukum.

Perlindungan tersebut, berupa pembuatan rekayasa, dan kronologis palsu tentang kematian Brigadir J. Dari pembunuhan menjadi tembak-menembak. “Skenario tembak-menembak yang tujuannya itu adalah untuk menyelamatkan RE,” kata Febri. 

Karena dikatakan dia, Ferdy Sambo setelah melihat RE menembak Brigadir J sampai mati, juga turut panik. Sehingga mengambil akal cepat untuk mengambil senjata milik Brigadir J lalu menembakkan pelurunya ke arah dinding, agar tampak seperti terjadi peristiwa tembak-menembak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement