REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penipuan pekerjaan berbasis online scam akan dipulangkan secara bertahap dari Kamboja. KBRI Phnom Penh pada Ahad (23/10/2022) merepatriasi 52 PMI bermasalah di Kamboja.
Ini merupakan pemulangan gelombang kedua yang dilakukan pemerintah Indonesia sepanjang Oktober. Sebelumnya, pada Kamis (13/10/2022) sekurangnya 20 PMI yang juga terkena penipuan kerja online berhasil dipulangkan ke Indonesia.
"Semua elemen masyarakat harus terlibat dalam melakukan pencegahan agar saudara-saudara kita di Indonesia tidak terus-terusan terjebak dan menjadi korban eksploitasi dari para sindikat perekrut," ujar Sekretaris Pertama Pelaksana Fungsi Perlindungan WNI KBRI Phnom Penh, Rosie Anjani dalam keterangan pers Kemenlu RI, Senin (24/10/2022).
Rosie menuturkan bahwa permasalahan ini sudah menjadi darurat nasional di Indonesia, sebab banyak pihak yang memanfaatkan kesulitan ekonomi pasca pandemi. Para perekrut mengimingi pekerjaan bergaji besar dengan proses perekrutan yang terbilang kilat untuk bekerja di Kamboja.
Pemulangan gelombang pertama dan kedua ini merupakan bagian dari pemulangan sejumlah 172 PMI yang penanganan kasusnya sedang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh. Keseluruhan PMI telah melalui proses asesmen dan hampir seluruhnya dinyatakan terindikasi sebagai korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebelumnya pada Agustus 2022, Kementerian Luar Negeri RI berhasil memulangkan 241 PMI dari kamboja yang juga memiliki indikasi sama terkait tindak pidana tersebut. Kendati begitu, hingga saat ini KBRI Phnom Penh masih menerima banyak aduan dari WNI di Kamboja yang mengaku telah menjadi korban penipuan lowongan kerja.
"Kedatangan para WNI tersebut ke Kamboja berujung pada eksploitasi para WNI yang akhirnya dipekerjakan sebagai scammer daring untuk menawarkan investasi palsu," kata Rosie.
KBRI Phnom Penh pun terus mengingatkan agar masyarakat di Indonesia tidak mudah percaya dengan tawaran kerja di luar negeri yang disebarkan melalui media sosial. "Pemberangkatan kerja PMI ke luar negeri yang dilakukan secara prosedural memerlukan tahapan yang panjang, tidak singkat seperti yang dijanjikan para sindikat perekrut," tegas Rosie.