Aliran ke partai
Dalam kesempatan itu, Danang juga menyampaikan bahwa dana hasil kejahatan lingkungan turut mengalir ke anggota partai politik untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024. Dia mengatakan, terdapat satu kasus kejahatan lingkungan dengan hasil mencapai Rp 1 triliun. Dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke anggota parpol.
"Dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota parpol. Ini (menunjukkan) bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka (Pemilu) 2024 itu sudah terjadi," kata Danang.
Karena itu, Danang mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian khusus terkait aliran dana hasil kejahatan lingkungan ini. Sebab, kasus GFC adalah kejahatan yang terjadi secara berjamaah, bukan kejahatan independen.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan aliran dana kejahatan lingkungan kepada anggota parpol ini bukan hal baru. Sebab, pihaknya sudah menemukan kasus serupa pada saat gelaran pemilu-pemilu sebelumnya. Dana yang mengalir sebelumnya itu berasal dari kejahatan tambang ilegal, pembalakan liar, dan penangkapan ikan ilegal.
“Sekarang kita melihat ada kecenderungan sama dan itu yang harus kita koordinasikan bagaimana mencegah agar aktivitas pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal. Itu yang kita antisipasi dan makanya dibutuhkan koordinasi yang kita lakukan hari ini,” kata Ivan usai acara rapat koordinasi itu.
Ivan menyebut, pihaknya akan memantau dana kampanye yang digunakan peserta Pemilu 2024. PPATK akan berkoordinasi dengan KPU RI dan Bawaslu RI terkait persoalan ini.