REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) Malaysia pada pekan lalu, melakukan operasi penangkapan pengemis di Kuala Lumpur. Dari penangkapan tersebut, sekurangnya 10 pengemis diidentifikasi merupakan warga negara asing (WNA), termasuk dari Indonesia.
"Petugas menangkap total 16 kasus yang melibatkan enam orang Malaysia dan 10 orang warga asing di bawah Undang-Undang (UU) Orang Miskin tahun 1977," kata pernyataan JKM di akun Facebook resmi Departemen tersebut, seperti dikutip di Jakarta pada Senin (27/3/2023).
Media daring Kosmo melaporkan bahwa WNI perempuan berusia 24 tahun termasuk yang terjaring dalam operasi penggerebekan itu. Perempuan WNI tersebut membawa bayi laki-laki berusia belasan hari yang lahir pada 14 Maret 2023.
Perempuan tersebut mengaku ditangkap saat mengumpulkan sedekah di Masjid Jamek Kampung Melayu, Kuala Lumpur. Perempuan itu mengaku, meski suaminya tidak setuju, ia tetap mengemis untuk mengisi waktu.
Perempuan itu menyampaikan, memperoleh 100 ringgit Malaysua atau sekitar Rp 342 ribu per harinya dari mengemis. Namun, ia menghabiskan 40 ringgit Malaysia atau Rp 137 ribu dari hasil tersebur untuk naik taksi daring ke dan dari Masjid Jamek.
"Saya mendapatkan hampir RM 100 sehari tetapi biaya transportasi untuk pergi ke sini dan pulang adalah RM 40 untuk Grab. Saya tidak suka duduk di rumah, suami saya tidak membiarkan saya, mengemis tetapi saya melakukannya untuk mendapatkan lebih banyak uang," tutur perempuan itu seperti dilaporkan Kosmo.
Pengemis tua lainnya diyakini telah menyamar sebagai orang tunanetra. JKM melihatnya berkeliaran di sekitar Masjid India dengan tongkat dalam 'keadaan mencurigakan' dan petugas pun membuntutinya. Setelah melihat petugas JKM, laki-laki itu mulai berjalan pergi dengan cepat.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya JKM untuk meredam maraknya aktivitas pengemis di ibu kota Malaysia itu. Wakil Menteri Pembangunan Wanita, Keluarga, dan Masyarakat, Aiman Athirah Sabu, yang hadir dalam operasi itu mengatakan, karena reputasi Kuala Lumpur, banyak yang memilih mengemis ibu kota Malaysia tersebut dan menghasilkan uang.
Laman New Strait Times mencatat peninjauan UU Orang Miskin tahun 1977 oleh pemerintah Malaysia diperkirakan akan selesai pada September 2023. "UU tersebut perlu ditinjau kembali untuk mengatur arah masalah pengemis dan tunawisma karena saat ini belum ada sumber kewenangan dan peraturan perundang-undangan khusus untuk operasi dan penanganan kelompok tersebut di negara ini," ujar Deputi Direktur Jenderal Strategi JKM, Rosmahwati Ishak.
Disebutkan, UU yang ada saat ini menitikberatkan pada pemberian perlindungan dan rehabilitasi tanpa membatasi jumlah pengemis terlebih dahulu. Direktur Jenderal JKM Norazman Othman melaporkan bahwa total uang yang dikumpulkan oleh semua pengemis selama penggerebekan berjumlah 9.668 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 33 juta.