REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar telah ditangani dan dipulangkan ke Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari pihak Imigrasi setempat, puluhan korban TPPO tersebut dikembalikan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (25/05).
"Imigrasi Soekarno-Hatta membantu proses keimigrasian kepulangan 46 WNI korban TPPO. Meski dalam kasus yang berbeda, keseluruhannya sudah dipulangkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Banten, Jumat.
Ia menyebutkan pada pemulangan pertama terdapat 26 orang korban TPPO dipulangkan dari Myanmar melalui Don Mueang, Thailand, menggunakan pesawat Batik Air ID7630 yang tiba pada pukul 21.30 WIB.