Sabtu 27 May 2023 08:20 WIB

46 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke Tanah Air

Korban TPPO itu sempat disekap, namun berhasil melarikan diri.

Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/5/2023). Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/5/2023). Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar telah ditangani dan dipulangkan ke Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari pihak Imigrasi setempat, puluhan korban TPPO tersebut dikembalikan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (25/05).

Baca Juga

"Imigrasi Soekarno-Hatta membantu proses keimigrasian kepulangan 46 WNI korban TPPO. Meski dalam kasus yang berbeda, keseluruhannya sudah dipulangkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Banten, Jumat.

Ia menyebutkan pada pemulangan pertama terdapat 26 orang korban TPPO dipulangkan dari Myanmar melalui Don Mueang, Thailand, menggunakan pesawat Batik Air ID7630 yang tiba pada pukul 21.30 WIB.