Rabu 31 May 2023 05:30 WIB

Penahanan Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Rutan Cipinang dinilai sudah melebihi kapasitas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan lokasi penahanan sementara dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Dua terdakwa pelaku penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (17 tahun) itu semula dalam penahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Pada Selasa (30/5/2023), kedua terdakwa itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba di Jakarta Pusat (Jakpus).

“Terhadap dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, pada 30 Mei 2023 waktu sore, sudah dilakukan pemindahan bersama 19 warga binaan lainnya ke Lapas Salemba,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokoler Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

Rika menerangkan tak ada alasan yang spesifik mengenai pemindahan tersebut. Karena, kata dia, pemindahan itu dengan melihat fakta kondisi Rutan Cipinang yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

“Kondisi di Rutan Cipinang saat ini 300 persen overcrowding. Saat ini Rutan Cipinang dihuni oleh 3.451 warga binaan,”  kata Rika.

Sementara kondsisi di Lapas Salemba masih memungkinkan untuk penambahan warga binaan. “Sementara ini, terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas bersama warga binaan yang baru dipindahkan, masih menjalani mapenaling (masa pengenalan lingkungan) dan ditempatkan di kamar khusus,” begitu ujar Rika.

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, pun akan segera menjalani persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan Selasa 6 Juni 2023 mendatang sebagai sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua terdakwa Mario Dandy Satriyo, dan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, ketua pengadilan, pun sudah menetapkan komposisi majelis hakim untuk menyidangkan kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora tersebut.

Djuyamto mengatakan, penetapan tanggal dan komposisi hakim pengadil terkait kasus tersebut, setelah PN Jaksel menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan dua terdakwa itu dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, pada Selasa (30/5/2023). “Selanjutnya ditetapkan sidang pertama pada Selasa 6 Juni 2023 mendatang,” begitu kata Djuyamto lewat pesan video yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023). 

Adapun komposisi majelis pengadil, Djuyamto mengatakan, pengadilan mendaulat Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai ketua. Adapun dua anggota majelis, terdiri dari Hakim Tumpanuli Marbun, dan Hakim Muhammad Ramdes. Kata Djuyamto PN Jaksel memastikan sidang terkait kasus tersebut akan dilakukan terbuka untuk umum. PN Jaksel juga mengupayakan untuk menyediakan sejumlah monitor kontrol bagi media, untuk peliputan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement