Rabu 31 May 2023 18:47 WIB

Gaduh 'Privilese' Mario Dandy, dari Aksi Lepas-Pasang Cable Ties Hingga Fasilitas di Rutan

Mario Dandy akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel pada Selasa, 6 Juni 2023.

Red: Andri Saubani
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Foto:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan, Selasa 6 Juni 2023 sebagai hari sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, ketua pengadilan, pun sudah menetapkan komposisi majelis hakim untuk menyidangkan kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban anak, David Ozora tersebut.

Djuyamto mengatakan, penetapan tanggal dan komposisi hakim pengadil terkait kasus tersebut, setelah PN Jaksel menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan dua terdakwa itu dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, pada Selasa (30/5/2023). “Selanjutnya ditetapkan sidang pertama pada Selasa 6 Juni 2023 mendatang,” kata Djuyamto lewat pesan video yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023). 

Adapun komposisi majelis pengadil, Djuyamto mengatakan, pengadilan mendaulat Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai ketua. Untuk dua anggota majelis, terdiri dari Hakim Tumpanuli Marbun, dan Hakim Muhammad Ramdes. Kata Djuyamto PN Jaksel memastikan sidang terkait kasus tersebut akan dilakukan terbuka untuk umum.

Kasus yang menjerat dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ini, terkait dengan penganiyaan berat dan terencana yang dilakukan terhadap korban anak David Ozora (17 tahun). Penganiayaan berat yang dilakukan itu terjadi pada Maret 2023 lalu.

Kasus ini menyita perhatian publik dan merembet ke persoalan keluarga Mario Dandy yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jaksel. Terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut berujung pada pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak.

Belakangan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait dengan kasus penganiayaan itu sendiri, melibatkan tiga orang sebagai pelaku. Satu pelaku lainnya, adalah perempuan berusia 15 tahun inisial AG.

AG saat kasus penganiyaan tersebut terjadi adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy. NTerhadap AG, kasusnya sudah diputus PN Jaksel pada April 2023 lalu, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Banding yang dilakukan terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pun menguatkan putusan hukuman tersebut.  

Dalam berkas perkara, Mario Dandy dijerat dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer. Adapun dalam sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Adapun terhadap tersangka Shane Lukas, JPU menggunakan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, junto Pasal 56 KUH Pidana.

"Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal,” ujar singkat Mario Dandy saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023) pekan lalu.

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement