Selasa 13 Jun 2023 23:31 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Dugaan TPPO dengan Korban Anak

Polisi masih berupaya memulangkan satu korban dari Arab Saudi. 

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo beserta Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti dan Kasi Humas Polres Sukabumi menjelaskan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Markas Polres Sukabumi, Selasa (13/6/2023).
Foto: Dok Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo beserta Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti dan Kasi Humas Polres Sukabumi menjelaskan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Markas Polres Sukabumi, Selasa (13/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur. Dokumen korban disebut dipalsukan, sehingga bisa diberangkatkan ke luar negeri.

Terkait kasus tersebut, menurut Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, ada enam orang yang diduga terlibat. “Ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” kata dia, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Sukabumi, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga

Empat tersangka disebut sudah ditangkap, salah satunya perempuan berinisial ES (41 tahun). ES diduga berperan sebagai perekrut. Kemudian laki-laki berinisial AR (56), RA (27), dan MY (62), yang diduga berperan mengurus pembuatan dokumen palsu.

Selain itu, ada dua orang yang masih dalam pencarian, yaitu laki-laki berinisial U (47), yang diduga berperan mengantar korban untuk pemeriksaan kesehatan, serta lelaki berinisial APS (54), yang diduga berperan memproses keberangkatan korban.

Menurut Kapolres, dua orang korban kasus dugaan TPPO itu perempuan berusia 16 tahun dan 15 tahun. Ia mengatakan, karena masih di bawah umur, dokumen korban dipalsukan, sehingga bisa diberangkatkan ke luar negeri.

Kapolres mengatakan, korban berusia 16 tahun dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi. Korban tersebut sudah bisa dipulangkan ke Indonesia. Sementara satu korban lainnya, yang juga dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi, masih diupayakan pemulangannya ke Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres menjelaskan, tersangka mengincar korban yang masih usia pelajar. Menurut dia, korban yang berniat mencari pekerjaan berkenalan dengan tersangka ES lewat media sosial dan berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.

Setelah itu, menurut Kapolres, korban mendatangi rumah tersangka ES. Kapolres mengatakan, ES membawa korban dan mengenalkannya dengan tersangka APS. Hingga akhirnya korban diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini, apakah ada korban maupun tersangka lainnya,” kata Kapolres.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement