Ahad 02 Jul 2023 09:06 WIB

Terdakwa IH Akui Terima Rp 243 Miliar Dana Korupsi BTS untuk Dialirkan ke Berbagai Pihak

Irwan mengaku tak menikmati Rp 243 aliran dana korupsi BTS 4G Bakti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Foto:

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membenarkan pengakuan kliennya itu dalam BAP. Namun dikatakan Maqdir, pengakuan terkait dengan penerimaan Rp 243 miliar, dan aliran uang Rp 243 miliar tersebut adalah kesaksian Irwan sebagai saksi.

“Itu BAP Irwan sebagai saksi (atas tersangka lain). Tetapi itu belum ditandatangani,” begitu kata Maqdir. Maqdir, pun menyampaikan, kesaksian lengkap kliennya hanya akan terungkap di persidangan. “Dan kami siap untuk mendengarkan dakwaan, dan menjalani persidangan,” kata Maqdir.

Irwan Hermawan adalah satu dari delapan tersangka sementara yang sudah ditetapkan oleh tim Jampidsus-Kejakgung dalam penyidikan korupsi pembangunan dan penyediaan BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun dalam pembangunan 4.200 menara telekomunikasi di wilayah-wilayah terluar di Indonesia.

Irwan, bersama dua terdakwa lainnya, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Tech Investmen, dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika, baru akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023) mendatang.   

Tiga terdakwa lainnya, eks Menkominfo Johnny Plate, Dirut BAKTI Anang Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV-UI Yohan Suryanto (YS) pada Selasa (27/6/2023) sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan. Sedangkan dua lainnya, yakni tersangka Muhammad Yusrizki, dan Windy Purnomo (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera masih dalam proses penyidikan intensif di Kejagung.

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

(QS. Al-Baqarah ayat 275)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement