Jumat 28 Jul 2023 15:52 WIB

Kebijakan Soal Sampah, Pemkab Sleman Pastikan Segera Laksanakan Perintah Gubernur DIY

Kepala DLH Sleman berharap kebijakan tersebut tidak merugikan siapa pun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Spanduk bertuliskan penolakan terkait rencana dibangunnya tempat pembuangan sampah sementara terpampang di wilayah Karanggeneng, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, Rabu (26/7/2023).
Foto:

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman bersikeras tempat penampungan sampah (TPS) sementara akan tetap berlokasi di Cangkringan, Sleman. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani, memastikan lokasi penampungan sampah sementara tetap di Kapanewon Cangkringan. 

Padahal Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Harda Kiswaya sempat menyatakan rencana menempatkan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di Umbulharjo, Cangkringan, dipastikan batal. Pembatalan itu lantaran adanya penolakan yang disampaikan warga di sekitar lokasi tersebut. "Ya karena nggak boleh ya, ya kita hormati," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, Rabu (26/7/2023). 

Banyak Warga Desa Karanggeneng, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman menyampaikan penolakannya terkait rencana pemerintah menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat penampungan sampah sementara. Penolakan disampaikan warga saat sosialisasi digelar pada Selasa (25/7/2023) malam.

Selain itu warga juga menyampaikan penolakan dengan memasang spanduk di sekitar lokasi yang rencananya akan dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. Berdasarkan pantauan Republika di lokasi pada Rabu (26/7/2023) siang, terdapat empat spanduk yang dipasang di sekitar jalan masuk menuju lokasi yang akan dijadikan TPS sementara.  "Kami seluruh warga menolak," bunyi tulisan spanduk tersebut. Spanduk lainnya bertuliskan, "Kami seluruh warga Karanggeneng menolak adanya TPSS di wilayah ini," tulis spanduk tersebut.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pun akhirnya memerintahkan Pemkab Sleman untuk mengelola sampah secara mandiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Lokasi ini menjadi pengganti Cangkringan yang mana ditolak warga untuk menjadi tempat penitipan sampah sementara menyusul ditutupnya TPA Regional Piyungan.

"Diperintahkan Pak Gubernur hari ini, Sleman harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri di Tamanmartani, tidak bicara Cangkringan dan seterusnya. Kami sudah prolog ke Bupati Sleman," kata Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement