Kamis 12 Oct 2023 17:17 WIB

Konstruksi Kasus Syahrul Yasin Limpo yang Disidik KPK

KPK menyebut Syahrul membuat kebijakan meminta setoran dari anak buah di Kementan.

Rep: Flori Sidebang, Nawir Arsyad Akbar, Antara/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Johanes Tanak memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK resmi menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut KPK juga mengumumkan tersangka yaitu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Foto:

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan bahwa status tersangka dari Syahrul Yasin Limpo merupakan bagian dari mekanisme hukum. Karenanya, Partai Nasdem memakluminya sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani oleh eks Menteri Pertanian itu.

"Sama halnya SYL memasukan permohonan pra peradilan atas statusnya itu dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum. Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair, adil, dan bermartabat," ujar Hermawi lewat pesan singkat, Rabu (11/10/2023).

"Beliau sudah punya tim lawyer. Kita support dari belakang," sambungnya.

Kasus senjata api

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan Polri terkait kepemilikan senjata api tersangka oleh Syahrul Yasin Limpo. Barang bukti senjata api ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul pada pekan lalu.

"Belum adanya progres yang signifikan menunjukkan belum profesionalnya aparat penegak hukum. Bahwa penegakan hukum masih banyak terpengaruh kepentingan-kepentingan di luar hukum itu sendiri," kata Bambang Rukminto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang, jika sudah ada alat bukti yang cukup, seharusnya kasus kepemilikan senjata api SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Demikian juga dengan kasus kepemilikan senjata api. Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum, bukan menghentikannya," katanya menegaskan.

 

Bambang menegaskan bahwa kasus kepemilikan senjata api itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya. "Bila tidak diproses secara bersama, justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri yang profesional, bahkan memunculkan asumsi bahwa Polri sedang ikut melakukan politik penegakan hukum," jelasnya.

 

photo
Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement