REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban anak dan anak berkonflik dengan hukum dalam kasus kekerasan seksual tetap perlu dilindungi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA ) pun mengimbau masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling terhadap dua anak TK di Pekanbaru, Riau.
"Masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labelling dan diskriminasi kepada keduanya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Anak korban maupun anak berkonflik dengan hukum juga harus mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, pendidik, hingga masyarakat di sekitarnya. Nahar mengingatkan bahwa kedua anak tersebut tidak boleh menjadi sasaran perundungan.
Selain itu, lanjut Nahar, informasi yang berpotensi menyebabkan diskriminasi atau perundungan terhadap anak di media arus utama maupun media sosial diharapkan segera dihapus atau tidak dipublikasikan lagi. Ini merupakan kepentingan anak yang tak boleh diabaikan.