Kamis 30 May 2024 21:23 WIB

Ketua Komisi II DPR Setuju Diturunkannya Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah

Batas usia minimal calon kepala daerah tak lagi 30 tahun usai putusan MA.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Foto:

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Atas putusan itu timbul pertanyaan soal betapa cepatnya MA memutus perkara tersebut. Tercatat, perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Suharto menjelaskan putusan cepat wajar diketok oleh MA. Sebab MA berpatokan pada prinsip pengadilan cepat dan berbiaya murah.

"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (30/5/2024). 

Suharto memastikan kebenaran putusan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang tengah viral. Suharto sudah mengeceknya lewat sistem informasi administrasi perkara di MA. 

"Amar putusan Kabul Permohonan HUM," ujar Suharto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement