REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengajuan perlindungan dari 10 orang dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. Mereka yang mengajukan perlindungan tak lain adalah saksi dan keluarga korban.
Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, sejumlah saksi dan keluarga korban yang mengajukan perlindungan itu mengaku mendapatkan ancaman. Saat ini, LPSK masih melakukan pendalaman terkait sumber ancaman itu.
"Mereka memang masih merasakan (ancaman), tapi kami masih mendalami lagi," ujar Sri, saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Sri mengatakan, LPSK masih belum mengetahui sumber ancaman itu. Para saksi dan keluarga korban masih belum memberi tahu detail terkait ancaman yang mereka alami.
Namun, menurut dia, ancaman itu diarahkan kepada keluarga korban. Sejumlah saksi juga mengaku masih ketakutan. Meski demikian, LPSK tetap akan hati-hati dalam mengambil langkah. Pasalnya, keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban dinilai masih kerap tidak sesuai. "Jadi kami lebih patut untuk hati-hati," katanya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Brigjen Polisi (Purn) Achmadi mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah permohonan pengajuan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dari sejumlah permohonan itu, LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari 10 orang saksi dan keluarga korban.
"Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Achmadi.