Rabu 10 Jul 2024 14:39 WIB

MAKI Desak Saksi-Saksi Kasus Firli Bahuri Dilindungi LPSK, Hidupnya Bisa Terancam

Boyamin meminta Polda Metro menahan Firli Bahuri secepatnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada akhir Desember 2023 lalu.
Foto:

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pekan lalu menegaskan, bahwa pihaknya bakal menuntaskan berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang belum dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Karyoto hal ini dikarenakan pihaknya tengah mengusut pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat, dengan pasal 36 juncto pasal 65 UU tentang KPK.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto saat ditemui di Jakarta, Jumat, pekan lalu.

Karyoto juga menyebutkan semuanya diperlukan koordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," katanya.

"Mohon waktu, semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," kata Karyoto menambahkan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus ini. "Koordinasi efektif terus kita lakukan, beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan juga bahwa dalam beberapa penanganan tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Ade Safri mengatakan koordinasi tersebut terus dilakukan hingga pemberkasan tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Dia juga membantah adanya kendala soal pemberkasan tersebut.

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apapun," katanya.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement