Senin 15 Jul 2024 12:02 WIB

Pelaku Pengeroyokan Wartawan Usai Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo Ditangkap

Dua tersangka pengeroyok wartawan yang ditangkap berinisial MNM dan S.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto:

Bodhiya Vimala Sucitto pada Kamis pekan lalu melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis SYL ke Polda Metro Jaya. Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.

"Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.

Bodhiya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan oleh sejumlah orang. "Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta 'ngebuka' jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," katanya.

Akibatnya, lanjut dia, saat SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar dan terjadi saling dorong sehingga situasi agak kacau. "Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya, " katanya.

Akibat kejadian tersebut, Bodhiya mengalami luka ringan berupa memar pada tangan kanan dan rusak pada alat kerja (kamera) dan untuk itu dia membawa bukti tersebut ke polisi. Meski tak sempat visum ke rumah sakit terkait insiden itu, Bodhiya tetap berharap polisi mengusut kasusnya tersebut.

"Harapannya tak ada kejadian lagi untuk teman-teman seprofesi," ujarnya.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement