Selasa 30 Jul 2024 18:51 WIB

DPR Pun Mengumpat Saat Dipaparkan Fakta Kasus Ronald Tannur, 'Ya Allah, Biadab Banget Ini'

Komisi III DPR kemarin menggelar rapat audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti.

Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Foto:

Seusai rapat audiensi dengan keluarga almarhumah Dini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa DPR baru pertama kali membuat kesimpulan dalam RDPU.

“Ini mungkin pertama kali DPR membuat kesimpulan RDPU, kenapa? Sebelumnya enggak ada kesimpulan, kalau RDPU itu kita dengar, tampung saja, tapi ini pertama kali kita punya kesimpulan dalam RDPU,” kata Habiburokhman ditemui usai rapat audiensi bersama keluarga korban, Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Hal tersebut, kata dia, menunjukkan kepedulian pihaknya dalam mengawal kasus penganiayaan yang berujung kematian oleh putra anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nonaktif Edward Tannur tersebut.

“Membuktikan bahwa betapa kami concern terhadap masalah ini dan kami yakin seluruh anggota Komisi III sepakat dengan apa yang kami simpulkan hari ini dan kami sudah berkomunikasi,” ujarnya.

Sebelumnya di akhir rapat, anggota Komisi III DPR Heru Widodo membacakan sejumlah butir kesimpulan setelah mendengarkan keterangan dari keluarga dan kuasa hukum keluarga korban hingga aliansi #JusticeForDiniSera yang ikut hadir.

Pertama, Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara almarhum Dini Sera Afrianti, baik itu Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik serta anggota Majelis Hakim PN Surabaya Mangapul dan Heru Hanindyo, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Serta, mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Ketiga, Komisi III DPR RI juga mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

In Picture: Ronald Tannur Divonis Bebas

photo
 

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement