Ketentuan Memandikan Jenazah Covid-19 Menurut MUI. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Ketentuan Memandikan Jenazah Covid-19 Menurut MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan hukum mengurus dan memandikan jenazah Muslim terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) adalah fardhu kifayah atau kewajiban Muslim bersama-sama. Kendati demikian, ada ketentuan protokol memakamkan jenazah yang harus dipenuhi.Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengungkap jenazah positif Covid-19 memiliki hak yang harus dipenuhi, yaitu dimakamkan. "Jadi ada hal-hal yang harus dipenuhi,...

Malam pembukaan ASEAN Youth Interfaith Camp (AYIC) 2019, pada Senin (8/7).

Penguatan Toleransi Agama dalam AYIC 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk menciptakan kehidupan yang damai dan mengurangi konflik karena perbedaan, kita perlu untuk saling menghormati. Rasa saling menghormati ini, kita terjemahkan sebagai sebuah narasi besar yaitu, toleransi. Toleransi ialah elemen penting dalam kehidupan, termasuk di dalamnya salah satu yang terpenting ialah toleransi dalam beragama karena kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. H.M....