Petugas Kepolisian mengemas kembali barang bukti usai diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Breskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).  Dalam keterangan pers tersebut, Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dari jaringan Jerman, Malaysia dan Indonesia berupa 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu-sabu dan sejumlah paket jenis narkoba lainnya, dengan mengamankan sebanyak 25 tersangka dan 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

In Picture: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Jerman, Malaysia, dan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Breskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Dalam keterangan pers tersebut, Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dari jaringan Jerman, Malaysia dan Indonesia berupa 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu-sabu dan sejumlah paket jenis narkoba lainnya, dengan mengamankan sebanyak...

Ilustrasi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan syarat-syarat apabila ingin menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian sebuah perkara.

Ini Syarat Penerapan Keadilan Restoratif di Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan syarat-syarat apabila ingin menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian sebuah perkara. Bareskrim Polri menyatakan, persyaratan formil dan materil harus dipenuhi dalam penerapan keadilan restoratif. Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Pitra A Ratulangi mengatakan, dalam menerapkan keadilan restoratif, polisi mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor...