Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

Senin , 03 Aug 2020, 00:30 WIB

Djoko Tjandra tak Patut Dapat Remisi

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Jumat , 31 Jul 2020, 13:30 WIB

Mendagri Apresiasi Polri Tangkap Djoko Tjandra

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan perihal penangkapan Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7).

Kamis , 30 Jul 2020, 23:06 WIB

Djoko Tjandra Tertangkap di Malaysia

Djoko Tjandra

Kamis , 30 Jul 2020, 21:29 WIB

Djoko Tjandra Ditangkap

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Kamis , 30 Jul 2020, 14:20 WIB

MAKI: Jaksa Pinangki Semestinya Dipecat

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Kamis , 30 Jul 2020, 13:34 WIB

Ini Motif Keluarnya Surat Jalan Djoko Tjandra

Hakim Ketua Nazar Effriandi (kiri) saat memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7). Pada Rabu (29/7), Kejakgung mencopot Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Pinangki, karena terbukti melanggar aturan dengan bertemu Djoko di luar negeri. Kasus Djoko Tjandra ternyata melibatkan sejumlah pejbata publik di Tanah Air.

Jaksa Pinangki, 'Korban' Terbaru Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Bambang Noroyono, AntaraJejak buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra hingga kini masih gelap. Namun, kunjungannya yang singkat kembali ke Indonesia pada pertengahan Juni lalu sudah membawa pencopotan sejumlah pejabat publik. Diawali dari Lurah Grogol Selatan yang membantu menerbitkan KTP-El, lalu ketiga Brigjen di Mabes Polri masuk dalam penyelidikan. Seorang di antaranya yaitu Brigjen...

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) mengatakan  akan ada proses hukum lanjutan setelah pencegahan keluar negeri terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Polri Proses Lanjutan Hukum Pengacara Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan ada proses hukum lanjutan setelah pencegahan keluar negeri terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Ia sudah dicekal sejak 22 Juli 2020."Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus," ujar Komjen Sigit saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Ahad (26/7). Namun demikian, dia tidak...